Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Axel Matthew Sidang Perdana, Jeremy Thomas Rindu Cium Kening Anak

Sumarni , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |19:01 WIB
Axel Matthew Sidang Perdana, Jeremy Thomas Rindu Cium Kening Anak
Jeremy dan Axel Thomas (Foto: Instagram)
A
A
A

"Biarlah proses hukum berjalan dengan baik dan sebagai warga yang taat hukum, soal langkah hukum itu bukan domain saya," tegasnya.

Axel sendiri dijerat pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas tuntutan tersebut pihak Axel menyatakan keberatan. Kuasa hukum Axel, Amin Zakaria akan mengajukan eksepsi.

Oleh karena itu, sidang lanjutan dijadwalkan diadakan pada 14 September 2017 dengan agenda eksepsi dari pihak Axel.

Sebagaimana diketahui, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement