Baca juga: VIDEO: Lama Vakum, Kelly Clarkson Akhirnya Muncul dengan 2 Single Baru
Kantor Kejaksaan Wilayah Seoul mengatakan, lirik lagu Black Nut yang dijadikan bukti oleh KittiB merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kasus Khusus tentang Kekerasan Seksual (penyalahgunaan media komunikasi) dan Penghinaan. Setelah itu, kantor kejaksaan tersebut langsung memerintahkan kepolisian untuk menyelidiki kasus itu lebih lanjut.
Melansir Soompi, KittiB mengatakan, kasus itu membuatnya depresi dan mengganggu proses penggarapan albumnya. “Saya harap, lirik dan tindakan tak bermoral yang mengatasnamakan hip hop tidak lagi diberi ruang. Saya juga berharap undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan seksual bisa ditegakkan. Semoga kita bisa hidup dengan masyarakat di mana korban (pelecehan seksual) bisa tetap merasa percaya diri,” tutup KittiB. (SIS)
(FHM)