BACA JUGA: Upaya Nafa Urbach Hadapi "Valakor" demi Keutuhan Rumah Tangga
Meskipun demikian, Sandy Arifin sebagai kuasa hukum Nafa Urbach belum bisa menjelaskan tentang pasal yang akan digunakan. Sebab tahapan pertama sebelum pembuatan laporan adalah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan pihak penyidik terlebih dahulu.
"Belum (pasal apa), kita baru mau berkomunikasi kepada pihak penyidik, nanti setelah berkonsultasi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pedofil merupakan sebutan bagi orang-orang yang memiliki gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun.
(FHM)