BEKASI - Sidang lanjutan perceraian Donny Kesuma dan Yuni Indriyati kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Senin (14/8/2017). Sidang kali ini akan beragendakan replik.
(Baca Juga: Ini Komunikasi Terakhir Donny Kesuma dan Istri)
(Baca Juga: Tolak Dipoligami, Istri Ragukan Sikap Adil Donny Kesuma)
Namun, dalam sidang kali ini aktor 49 itu kembali tak hadir lantaran masih di luar kota, tepatnya Makassar. Hal itu pun disampaikan Yuni Indriyati usai menghadiri persidangan tersebut yang juga ditemani oleh pengacaranya, Rury Arief Rianto.
"Agenda hari ini replik, jawaban atas gugatan saya. Iya enggak datang, menurut lawyernya sedang ada di Makassar. Jadi diwakilkan oleh lawyernya," ujar Yuni Indriyati.
(Baca Juga: Sidang Ditunda, Istri Bongkar "Borok" Donny Kesuma)
(Baca Juga: Gugat Cerai Donny Kesuma, Istri Benarkan Ada WIL)
Sementara itu, Yuni Indriyati juga menambahkan bahwa dalam tuntutan perceraiannya dirinya dan Donny Kesuma tidak mempersoalkan yang lain. Dirinya saat ini hanya memprioritaskan tentang masa depan anaknya kelak. Begitu juga dengan hak asuh anak-anaknya.
"Tuntutannya tidak neko-neko ya. Tuntutannya semuanya prioritas anak, tentang pengasuhan anak, masa depan anak," tambahnya.
Kendati demikian, untuk urusan perceraian Yuni tampaknya masih akan menunggu keputusan dari Hakim. Ia pun masih melaukan upaya-upaya yang terbaik untuk hubungannya dengan Donny Kesuma meski sampai saat ini Donny belum tampak batang hidungnya dalam persidangan.
"Saya enggak berani sebelum hakim ketuk palu. Ini upaya-upaya yang kita lakukan, kita enggak tahu hasil akhirnya seperti apa. Tapi kita upayakan maksimal, untuk hasil akhir ya saya serahkan ke Majelis Hakim," jelasnya.
Untuk sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin 21 Agustus 2017 dengan agenda pembacaan duplik sekaligus pembuktian surat-surat.
"Sidang tanggal 21 Agustus. Agendanya duplik sekaligus pembuktian surat-surat," tutup Rury Arief Rianto.
Sebelumnya, Yuni Indriyati diketahui melayangkan gugatan perceraian yang didaftarkan pada 4 Mei 2017 lalu di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat dengan nomor perkara 1324/Pd/2017/PA.bks.
(aln)