JAKARTA - Iwa K akan segera menjalani sidang perdana dalam perkara narkoba yang menyeret namanya. Kabar tersebut didapat dari Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa.
"Iwa mungkin dalam waktu dekat sudah masuk sidang," kata Chris kepada Okezone saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.
- Baca Juga: Istri Ajak Masyarakat Berikan Dukungan Moril ke Iwa K
- Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Iwa K Dibatasi Bertemu Keluarga Sebulan Sekali
Menurut keterangan Chris, pemeriksaan berkas perkara Iwa sudah hampir dinyatakan P21. "Ya prosesnya sedikit lagi lah," terangnya.
Seperti diketahui, Iwa K ditangkap Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 29 April 2017. Penangkapan dilakukan saat Iwa akan bertolak menuju Palembang, Sumatera Selatan di Terminal 1B bandara.
"Betul (ditangkap). Sekira jam lima pagi," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Silitonga saat dikonfirmasi soal penangkapan Iwa kala itu.
Dari hasil penangkapan Iwa, polisi turut mengamankan tiga linting ganja yang diselipkan dalam rokok. Iwa sendiri sudah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menjadi tersangka, Iwa juga diharuskan menjalani rehabilitasi sesuai hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN). Iwa pun ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur sejak 5 Mei 2017.
- Baca Juga: Ditangkap karena Ganja, Ini Janji Iwa K ke Istri
- Baca Juga: Tiba di RSKO, Tulisan Kaos Iwa K Curi Perhatian
Terkait proses sidang Iwa, Chris belum dapat memberikan keterangan saat disinggung mengenai tanggal pelaksanaan. Chris berdalih, pihak kepolisian jauh lebih mengetahui kapan kliennya disidangkan.
"Kurang tahu kalau itu, coba tanya ke bandara (Polres Soetta)," tutup Chris Sam Siwu.
(edh)