"Selanjutnya bahwa dinyatakan Ello sangat kooperatif dalam proses penangkapan sehingga tidak ada perdebatan sama sekali soal penangkapan," sambung Chris.
Saat ini Ello akan melanjutkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Polisi masih menantikan hasil assesment untuk menentukan apakah dirinya bisa direhabilitasi atau tidak.
Akibat kasus ini, Ello disangkakan dengan Pasal 111 sama 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)