Muhadkly Acho menuliskan kritik terhadap pihak pengelola apartemen lantaran tidak memenuhi janjinya pada konsumen 8 Maret 2015 lalu. Kritikan itu terbagi dalam beberapa poin yang bagi Acho dianggap merugikan.
Pertama, Acho mempertanyakan keberadaan sertifikat hak milik yang tidak kunjung diserahkan pihak pengelola pada penghuni apartemen. Sedangkan dalam poin lainnya, Acho mengkritisi fasilitas apartemen yang dianggap tidak sesuai dengan standar harga yang telah dibayarkan oleh penghuni.
Terkait pasal yang dikenakan pada Acho, Didik mengatakan bahwa tidak akan dilakukan penahanan terhadap komika 33 tahun. Hal tersebut lantaran pidana penjara yang tercantum dalam pasal masih dibawah lima tahun.
"Tidak ditahan karena pidananya empat tahun," tuturnya.
- Baca Juga: Jadi Tersangka, Muhadkly Acho Bingung Mencemarkan Nama Baik Siapa?