"Dalam kasus ini kita melaporkan dua orang, yakni Muhammad Jainuri dan Teten Indra," tambahnya.
Sementara itu komunikasi antara keduanya dikabarkan baik, meski dalam dua minggu belakangan ini mulai berkurang. Bahkan laporan Dina dan kuasa hukumnya mengenai penipuan tersebut dibuat lantaran dirinya yang sempat mendatangi kantor Syuhada tidak pernah mendapatkan respons yang baik.
"Sudah (samperin). Sudah datang lima kali tapi tidak digubris," papar Dina.
"Iya, jadi kami sudah pernah datang lima kali namun kantor tersebut tutup, tidak ada orang satupun dan bahkan kantor tersebut digembok," sambung Yunus, kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum Dina, agen tur dan travel yang berurusan dengannya bukan merupakan agen yang ilegal. Pasalnya perusahaan tersebut telah mendapatkan izin berbisnis dari Kementerian Hukum dan HAM.