JAKARTA - Selebgram Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri setelah membongkar aksi pencurian makanan yang terjadi di restoran miliknya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Saya diam selama 5 bulan karena takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah lewat akun Instagram pribadinya, @nabobrien, pada Kamis (5/3/2026).
Ketakutan itu, didasarkan Nabilah pada fakta dirinya diminta mengakui apa yang dia nyatakan dalam unggahannya di Instagram dan bukti CCTV adalah fitnah. Selain itu, dia juga dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
Oleh karena itu, sang selebgram meminta kepada Komisi III DPR RI hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan untuk kasusnya. “Saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus minta perlindungan ke mana lagi,” ujarnya.
Terkait kasus Nabilah O’Brien tersebut, Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Pol Manang Soebeti menyatakan akan membantu kasus sang selebgram.
“Terkait postingan Nabilah O’Brien tersebut, saya sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan. Saya akan coba bantu koordinasikan dan luruskan sesuai fakta penyidikan yang ada,” ujar Manang dalam unggahannya di Instagram.