JAKARTA - Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani akhirnya resmi dinyatakan bercerai. Jumat pagi tadi (16/6/2017), Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan terhadap talak cerai yang diajukan Aming.
"Tadi sudah putusannya, sudah dibacakan, poin per poinnya juga sudah dan sama putusannya. Akhirnya Aming dan Evelyn pernikahannya putus sampai sekarang (hari ini)," ungkap Devi Waluyo, tim kuasa hukum Aming Sugandhi, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Aming mentalak cerai Evelyn pada 3 Maret 2017 lalu. Kala itu, isu KDRT cukup santer dibicarakan sebagai penyebab pria 36 tahun mengajukan talak.
Kendati putusan cerainya sudah dibacakan, Aming dan Evelyn masih harus melewati satu proses lagi sebelum resmi berpisah. Pihak pengadilan akan kembali memanggil Aming dan Evelyn untuk proses ikrar talak pada 21 Juli 2017.
"Nanti ada panggilan lagi. 21 Juli Aming dan istrinya datang Insya Allah. Karena balik namanya juga proses. Nanti 21 Juli ikrar talak, karena harus berkekuatan hukum tetap," tutur Devi.
(edi)