Menurut laporan surat kabar Irish Independent, seorang warga mengajukan gugatan terhadap Fry atas pernyataannya itu kepada polisi di Kota Ennis, tak lama setelah program itu disiarkan.
Sang pelapor dilaporkan tidak tersinggung atas komentar Fry, tetapi dia meyakini bahwa ucapannya telah memenuhi syarat sebagai bentuk penistaan di bawah Undang-Undang. Apabila terbukti, Fry bakal mendapat hukuman maksimal berupa denda sebesar £22.000.
Undang-undang tersebut melarang orang untuk mengeluarkan ucapan kasar atau menghina tentang sesuatu yang dianggap suci oleh ajaran agama manapun, sehingga menyebabkan kemarahan penganut agama tersebut.
Saat diwawancarai BBC, Fry mengatakan dirinya benar-benar takjub atas reaksi orang-orang di media sosial terhadap apa yang dia utarakan dalam acara tersebut. Namun sebagian besar cenderung mem-bully dirinya. “Saya tidak berpikir bahwa saya pernah menyebut satu agama tertentu dan saya tidak berniat dan sebenarnya saya tahu, saya tidak mengatakan sesuatu yang menyinggung agama tertentu.
Sementara itu, penyelidikan terkait kasus ini masih terus dilakukan. Menurut juru bicara polisi setempat, mereka tidak bisa mengomentari penyelidikan yang sedang berlangsung.
(FHM)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri