Oleh karena itu, Melanie melaporkan Doni dengan tuduhan penggelapan dan atau penganiayaan binatang. Laporannya diterima polisi dengan nomor laporan LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 April 2017. Doni diancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 302 KUHP perihal penelantaraan dan penyiksaan hewan.
Selain membawa sejumlah barang bukti, Melanie yang didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna mendatangkan mantan pegawai Animal Defender Indonesia, salah satunya Nopri untuk bersaksi atas kebobrokan manajemennya serta penelantaran hewan sebagaimana dilakukan Doni atas hewan-hewan titipannya.
Berdasarkan penuturan Nopri ada sekira 40 ekor anjing yang bermasalah di Animal Defender, kebanyakan kena penyakit kulit dan malnutrisi. Sementara anjing yang meninggal bukannya dikubur, malah diperintahkan untuk membuang ke sungai.
"Kalau terjadi karena kendala uang operasional, tidak mungkin kurang uangnya. Saya tahu uang masuk dan keluar. Sebut saja ada penggelapan, gitu penyebabnya," tandas mantan karyawan yang bekerja sejak 2013 tersebut.
(fik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri