Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nick Gordon Dituntut USD36 Juta atas Kematian Bobbi Kristina

Lidya Hidayati , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2016 |17:47 WIB
Nick Gordon Dituntut USD36 Juta atas Kematian Bobbi Kristina
Bobbi Kristina (Foto: IBTimes)
A
A
A

LOS ANGELES – Kasus kematian Bobbi Kristina pada Juli 2015 lalu kembali menjadi bahan berita. Pemberitaan terbaru muncul setelah pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada mantan almarhum, Nick Gordon.

Setelah melakukan berbagai penyelidikan, Fulton County yang menangani kasus meninggalnya Kristina menjatuhkan hukuman pada Gordon setelah ia dua kali tak hadir dalam sidang. Ia dikenai denda USD36 juta (Rp483,3 miliar).

“Untuk menentukan nilai sebuah hidup sangatlah tak mudah. Jadi pengadilan telah bersusah payah dalam kasus ini,” ungkap Jackson Bedford, hakim Fulton County Superior Court seperti dilansir USA Today.

Angka denda USD36 juta itu didapat setelah menghitung segala kerugian akibat kematian Kristina Juli 2015. Gordon harus membayar USD1,5 juta untuk uang yang diambil secara ilegal dari rekening bank Kristina, USD250 juta uang ganti rugi, USD1,37 juta atas tindakan kekerasan yang dilakukannya dan masih ada tiga poin lainnya.

Gordon termasuk dalam daftar orang yang diyakini berperan besar atas kematian Kristina setelah koma enam bulan sejak awal 2015. Gordon dituduh memberikan cocktail beracun yang membuat putri Whitney Houston itu koma dan akhirnya meninggal dunia.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement