"Secara hukum saya punya data lengkap, akta nikah, akta anak, dan cerai," ungkapnya.
Bahkan menurut Ferry, nama Ario adalah singkatan dari nama sang ibunda Aryani dan Mariono. Ia bahkan menyatakan bahwa Mario Teguh melanggar hukum Pasal 44 ayat 1 lantaran tak mengaku keabsahan sang anak.
"Tanya sama Pak Mario. Ario adalah nama dari Aryani dan Mariono. Kiswinar adalah nama tiga orang yang di bapakkan oleh Mario," paparnya.
"Ia jelas (melanggar hukum) Pasal 44 ayat 1, perkawinan mengatur apabila seorang ayah menyangkal keabsahan anaknya bisa mengajukan ke pengadilan negeri atau agama. Bukan diumbar di depan umum. Terus disebut mister X apakah itu bukan fitnah," tukasnya.
(edh)