JAKARTA - Bos Inul Vizta, Kim Sung Ku, dinyatakan bebas dari tuduhan yang telah dilayangkan oleh pihak Nagaswara. Pihak Nagaswara sebelumnya sempat melaporkan pria Korea tersebut dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran yang dituduhkan pihak Nagaswara terhadap Inul Vizta, perihal pemberian lirik di dalam video klip original berjudul Satu Jam Saja, milik Zaskia Gotik dan Bara Bere, milik Siti Badriah nampaknya tidak terbukti dipersidangan. Oleh sebab itu, Kim dinyatakan bebas.
"Jadi artinya Ketika seseorang ini mencari keadilan melalui prosedur alat negara, atau polisi, jaksa, sampai ke peradilan, ya ending putusannya memang seperti itu kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan," ujar Eddy Ribut, kuasa hukum Nagaswara yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016).
Nagaswara menghormati keputusan pengadilan. Namun meski bebas dari tuduhan, Nagaswara bangga karena telah memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
"Tapi minimal kita sudah melakukan upaya-upaya untuk membela hak para musisi, para pencipta lagu dan hak eksklusif. Itu kita sudah memperjuangkan itu, mengenai putusannya, sekarang kan belum berketetapan hukum mengikat, artinya Nagaswara sudah menyerahkan kepada negara, kepada alat negara untuk melakukan, mencari kebenaran materil," sambung Eddy.