Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Rumah Karaoke Dinyatakan Tak Bersalah dari Pelanggaran Hak Cipta

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2016 |16:18 WIB
Bos Rumah Karaoke Dinyatakan Tak Bersalah dari Pelanggaran Hak Cipta
Inul Vizta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pelanggaran hak cipta dengan terdakwa bos Inul Vizta, Kim Sung Ku, kembali digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang kali ini beragendakan putusan dan vonis terdahap terdakwa.

Dalam sidang hari ini, hakim memutuskan bahwa Kim tidak dinyatakan melakukan pelanggaran hak cipta seperti yang didakwakan. Kim dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Sudah hampir delapan bulan perkara berjalan, Puji Tuhan, hari ini kami mendapatkan keadilan di negeri ini. Terbukti putusan hakim yang telah membebaskan dari segala dakwaan, artinya free. Jadi tidak ada bukti. Kali membuktikan hakim memberikan keadilan kepada pihak Inul," ungkap Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Kim yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016).

Sebelumnya, pria asal Korea Selatan itu didakwa telah melakukan pelanggaran pasal 72 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 19, Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kim dituntut 1 tahun penjara, dengan denda 3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

"Selama ini kita tahu, selama delapan bulan banyak berita yang telah memojokkan kepada kami dan Inul Vista, tapi hari ini banyak yang telah dituduhkan kepada kami, pak hakim dan Inul Vizta. Tapi hari ini tuduhannya tidak benar. Dan hakim telah konfirmasi dan menunjukkan bahwa tak terbukti tak bersalah maka kami diputuskan bebas tak bersalah," sambungnya.

Pihak Nagaswara telah memberika kurang lebih 20 orang saksi termasuk Zaskia Gotik dan Siti Badriah dalam kasus tersebut.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement