JAKARTA - Boz Inul Vizta, Kim Sung Ku dinyatakan tak bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Kendati kalah dipersidangan, pihak Nagaswara masih berupaya untuk dapat melakukan langkah-langkah hukum lain.
Pihak Nagaswara yang sudah menyerahkan kasus ini kepada negara dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, harus kembali menentukan upaya hukum.
"Dari penasehat hukum kita kan sudah menyerahkan, melimpahkan kepada alat negara. Artinya Jaksa Penuntut Umum yang harus berpikir bagaimana untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan upaya hukum lain," kata Eddy Ribut kuasa hukum Nagaswara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016).
Nagaswara melalui kuasa hukumnya mengaku tidak luas dengan hasil persidangan yang menyatakan bahwa Kim Sung Ku dinyatakan bebas. Karena menurutnya putusan tersebut merupakan putusan yang bersifat pelanggaran moral.
"Tetapi apabila ditanya, misalnya apa Nagaswara beserta musisi-musisi puas, ya tentunya tidak puas. Karena kalau misalnya putusan itu lebih kepada prosedur, tadi hakim dalam pertimbangannya bahwa itu adalah pelanggaran moral. Yang sanksinya 2 tahun terus dendanya sekian ratus juta. Itu sebenarnya lebih kepada penyelidiknya kepolisian dengan alat negara," ungkapnya.
"Tapi ini bukan masalah kalah dan menang, kami ini menguji kebenaran materil. Jadi apa yang seharusnya, apa yang menurut kebenaran hukum itu harus di uji. Kan dengan di uji di pengadilan itu artinya kita bisa tau benar atau salahnya dimana. Nanti ini kan belum inkrah, jadi belum final," tutup Eddy.
(aln)