Pilkada akan digelar pada Rabu 27 November 2024. Menurut aturan tiga hari jelang pencoblosan dilakukan masa tenang pemilu, artinya mulai hari ini, Minggu (24/11/2024) mulai diberlakukan masa tenang untuk Pilkada 2024.
Baca juga: Daftar Wilayah dengan Calon tunggal di Pilkada 2024
Arutan dalam masa tenang, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Baca juga: 10 Artis yang Maju di Pilkada 2024
Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Masa TenangKPUPilkadaPilkada SerentakPilkada 2024
(tre)