Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) membahas soal aturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan.
Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di RI
Direktur Jendrral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji. Hal itu jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.
Baca Juga: 5 Pekerjaan Tak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur
"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK mau pun aturan turunannya)," kata Indah saat dihubungi MNC Portal Senin, 27 Maret 2023.
Simak selengkapnya di Infografis.
(uky)