Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerai, Tata Janeta Tak Persoalkan Gana Gini

Endang Gunawan (Sindo TV) , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2013 |13:47 WIB
Cerai, Tata Janeta Tak Persoalkan Gana Gini
Tata Janeta (foto: Maria Cicilia Galuh/Okezone)
A
A
A

Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) membahas soal aturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan.
 
Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di RI
 
Direktur Jendrral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji. Hal itu jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.
 
Baca Juga: 5 Pekerjaan Tak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur
 
"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK mau pun aturan turunannya)," kata Indah saat dihubungi MNC Portal Senin, 27 Maret 2023.
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

 
 

(uky)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement