JAKARTA- Ramon Papana resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan terhadap harta mendiang Ade Namnung. Ramon dilaporkan keluarga Ade Namnung karena dianggap telah menggelapkan harta peninggalan almarhum.
"Ya kita tunggu dari pihak kejaksaan kalau sudah dinyatakan P21, akan langsung dibuatkan jadwal sidang," ujar kuasa hukum keluarga Ade Namnung, Sunan Kalijaga ditemui di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2012).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ramon hingga saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian dari Polda Jabar. Pihak keluarga masih menunggu kepolisian untuk melengkapi berkas, sehingga bisa dilakukan penyerahan tersangka kepada kejaksaan.
"Belum, kita masih nunggu dari kejaksaan. Kalau dinyatakan P21, ada penyerahan berkas, dan kemudian penyerahan tersangkanya," tukasnya.
(rik)