JAKARTA- Ramon Papana kembali dilaporkan keluarga Ade Namnung dengan pasal penggelapan. Ini merupakan laporan kelima terhadap pria yang sudah dianggap sebagai ayah oleh mendiang Ade Namnung.
"Ini laporan kami yang ke lima. Kali ini kami melaporkan kasus penggelapan," kata kuasa hukum keluarga Ade, Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Pada kasus penggelapan kali ini, Ramon diduga telah melakukan pengambilan uang dari salah satu ATM di Kemang Mansion, Jakarta Selatan. Laporan keluarga Ade tercantum dalam nomor laporan TBL/981/III/2012/PMJ/ dit Reskrimum.
"Total kerugian mencapai Rp4 juta. Kalau masih hidup, haknya almarhum, tapi kalau sudah tidak ada itu sudah hak ahli waris," kata adik Ade Namnung, Rizal di tempat yang sama.
(rik)