DEPOK - Aman Jagau kembali menghadiri sidang kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap mantan istri, Cucu Cahyati. Cucu sendiri absen dengan alasan sakit.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/7/2009). Aman datang tanpa didampingi pengacara. Sidang hanya berlangsung lima menit. Jaksa yang seharusnya menghadirkan saksi, saksi tidak datang. Saksi yaitu keponakan Cucu, Riky Abdillah.
Ditemui usai sidang, pria bernama lengkap Abdurahman Midi itu tetap yakin tidak bersalah. Aman menceritakan bahwa Cucu sempat datang ke rumah pada 27 Juli 2009, saat anaknya berulang tahun.
"Dia merangkul-rangkul saya. Kira-kira 30 menit dia pergi lagi. Tidak ada obrolan yang serius selain anak," kata Aman.
Aman menolak berdamai jika Cucu mengajak damai.
"Perdamaian seharusnya sebelum sidang. Kalau sudah sidang, tidak ada damai karena saya kan diserang dengan keterangan palsu," jelasnya.
(ang)