Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee

Ravie Wardani, Jurnalis
Sabtu 07 November 2026 16:00 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
Share :

Majelis hakim PN Tangerang menegaskan, meski pengajuan saksi memiliki dasar aturan dalam KUHAP, persidangan harus berpegang pada komitmen yang sudah disepakati bersama.

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, secara tegas menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam sidang perkara dugaan perindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee.

Perdebatan bermula ketika JPU menyampaikan permohonan di hadapan persidangan untuk memanggil saksi baru bernama Yustonardo Purba beserta satu orang ahli pada persidangan 12 November mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," ujar JPU dalam persidangan.

Namun, permohonan tersebut langsung dipotong dan mendapatkan protes dari tim kuasa hukum terdakwa. Faizal Hafied mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi semestinya telah dinyatakan rampung sesuai agenda yang disepakati sebelumnya.

Melihat suasana yang mulai memanas, Hakim ketua langsung menengahi perdebatan. Ia menegaskan bahwa meski pengajuan saksi memiliki dasar aturan dalam KUHAP, persidangan harus tetap berpegang pada komitmen yang sudah disepakati bersama bahwa agenda pemeriksaan saksi telah berakhir.

"Memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul ya. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," tegas Hakim Ketua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya