JAKARTA - Ruben Onsu menolak usulan Sarwendah untuk mengambil alih pembayaran utang rumah mewahnya senilai Rp13 miliar ke bank BCA dengan menjadikan villa sang presenter sebagai kompensasi atau alat bayar.
“Sayangnya, kami tidak melihat usulan menjadikan villa Ruben sebagai alat bayar akan menguntungkan klien kami,” ungkap Minola Sebayang, kuasa hukum sang presenter di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2026.
Karena itu, Ruben Onsu memilih untuk tetap berpegang teguh pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan notaris melalui Akta 39. Pasalnya, akta itu mengatur melunasi cicilan utang merupakan kewajiban kedua belah pihak.
“Jadi, mencicil utang sampai lunas tidak hanya tanggung jawab dan kewajiban Ruben saja. Sudah, itu saja mudahnya,” tutur Minola menambahkan.
Lebih lanjut, Minola Sebayang menegaskan, Ruben Onsu hanya ingin mempertahankan aset-aset yang memang sah menjadi miliknya sesuai Akta 39. Apalagi nilai villa yang dipersoalkan Sarwendah tak lebih dari Rp10 miliar.
Sarwendah menggugat Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 September 2026. Gugatan itu dibuat setelah Ruben lalai membayar cicilan dua rumah jatah Sarwendah di Cilandak dan Rempoa yang dijadikan agunan di Bank BCA.
Khawatir kedua rumah tersebut akan disita pihak bank, Sarwendah pun menawarkan usulan untuk menalangi pembayaran utang senilai Rp13 miliar namun dengan menjadikan villa milik Ruben sebagai alat bayar.*
(SIS)