“Hari ini adalah agenda pembuktian dari pihak kami selaku tergugat. Dari 102 bukti, kami membawa sekitar 70 bukti surat, kemudian ada 23 foto, dan ada sekitar sembilan video,” jelasnya.
Saat ditanya apakah video yang diajukan berkaitan dengan rekaman yang sebelumnya beredar di media sosial, Simon belum bersedia mengungkapkan detailnya.
Ia menjelaskan bahwa materi persidangan belum dapat disampaikan kepada publik karena proses persidangan berlangsung tertutup. Karena itu, tim kuasa hukum belum bisa menjabarkan isi setiap bukti yang mereka ajukan.
Meski demikian, ia menyebut video-video tersebut diharapkan dapat mendukung pembuktian mengenai kelayakan Sarwendah sebagai pihak dalam perkara hak asuh anak. Ia juga mengatakan bahwa timnya menghadirkan materi yang menurut mereka menunjukkan kelemahan dari pihak penggugat.
“Tapi pada intinya, beberapa video yang memang ibaratnya memberikan atau menunjukkan kelayakan-kelayakan dari klien kami dan mungkin kelemahan-kelemahan dari pihak penggugat, ya yang pasti itu kami sajikan,” tuturnya.