JAKARTA - Presenter Ruben Onsu resmi mengambil langkah hukum terkait beredarnya rekaman video call dirinya di media sosial. Pihak Ruben menduga kuat adanya mens rea atau niat jahat yang terencana di balik perekaman hingga penyebarluasan percakapan pribadi tersebut ke ruang publik.
Dugaan itu menjadi dasar Ruben melayangkan laporan kedua ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLPB/7634 pada 11 Oktober 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan manipulasi rekaman.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa mulai dari pertemuan, transaksi uang, hingga rekaman tersebut disebar ke media sosial membuktikan adanya kehendak jahat dari pihak terkait.
"Jadi kalau dari sisi hukumnya, mens rea-nya ada. Ada pertemuan, ada pembayaran, ada pembicaraan, ada penyerahan materi," ujar Minola Sebayang di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Minola menambahkan, pengunggah video tersebut sempat menarasikan bahwa materi video call itu awalnya batal dijadikan bukti dalam perkara keluarga lantaran sudah tidak lagi relevan. Namun, pada akhirnya rekaman tersebut tetap dilempar ke hadapan publik.