JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan korban berinisial ANW. Langkah itu diambil setelah Betrand Peto diperiksa sebagai saksi terlapor, pada 8 Oktober 2026.
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, putra Ruben Onsu tersebut diperiksa selama 8 jam dengan total 54 pertanyaan dari penyidik. Keterangan Betrand kemudian akan dicocokkan dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi lain.
“Selanjutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPAPPO) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya kepada awak media, pada 8 Oktober 2026.
Dari gelar perkara, penyidik akan menentukan apakah ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan TPKS tersebut. Tahapan ini akan membawa penyidik memutuskan apakah status perkara itu layar naik ke tahap penyidikan atau justru gugur.
Sementara itu, kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra mengungkapkan, materi pemeriksaan secara garis besar berkutat pada kronologi keberadaan Betrand di lokasi kejadian perkara (TKP). Penyidik juga menelusuri aktivitas Betrand selama berada di TKP.
“Inti pertanyaan seputar bagaimana Onyo bisa di kelab malam tersebut, kenapa ke sana, apa yang dilakukan dari tiba sampai jam 05.00 WIB. Penyidik juga bertanya soal siapa saja saksi fakta hingga saksi meringankan,” tuturnya.