JAKARTA - Musisi Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hak cipta lagu ciptaannya, Bilang Saja.
“Benar, sudah terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Muhammad Firman Akbar, Juru Bicara PN Jakpus dalam keterangannya, pada Jumat (9/10/2026).
Dalam gugatannya, Arie Bias menuntut PT Aneka Suara Bintang beserta beberapa tergugat lainnya, seperti PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), dan PT Media Sinemusik Internasional.
Tergugat lainnya termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK - KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung), dan Agnez Mo.
Firman menjelaskan, gugatan tersebut masih terkait objek yang sama, Hak Ekonomi Pencipta. Dalam gugatannya, Ari Bias membeberkan Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya di W Superclub Surabaya, pada 25 Mei 2023.
Kemudian sang penyanyi membawakan lagi lagu tersebut di The H Club SCBD, pada 26 Mei 2023 dan W Superclub Bandung, pada 27 Mei 2023. Perlu diketahui, gugatan pertama Ari Bias tidak diterima di tingkat kasasi.
Ari Bias kemudian mengajukan gugatan kembali dengan hasil: dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut. Adapun, susunan majelis dalam gugatan ini terdiri dari Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota.
Jadwal perdana sidang gugatan hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tersebut rencananya akan digelar di PN Jakarta Pusat, pada 20 Oktober 2026.*
(SIS)