Saddan Sitorus mewakili korban ANW dan DYP mengatakan, pihaknya memilih membiarkan perkara tersebut bergulir secara natural di ranah hukum. Dia juga menyerahkan penggalian fakta sepenuhnya kepada kepolisian.
“Yang pasti, kami tidak akan mengintervensi jalannya kasus ini. Kami juga berharap, tak ada pihak yang melakukan intervensi terkait permasalahan ini,” tuturnya menambahkan.*
(SIS)