JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui, melaporkan streamer Bigmo ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak tanpa melalui pembicaraan awal dengan sang streamer atau pun kuasa hukumnya.
“Kami memang belum ada komunikasi dengan terlapor. Saya pikir, komunikasi terbuka ke depannya. Tapi proses hukum tetap jalan,” ujar Agustinus Sirait, Ketua Komnas PA kepada awak media.
Meski sudah resmi membuat laporan, namun Agustinus Sirait menegaskan, Komnas PA tidak menutup pintu komunikasi maupun permohonan maaf dari Bigmo selaku terlapor.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap ini bisa menjadi efek jera dan memberikan pelajaran tak hanya untuk terlapor tapi juga kita semua yang menggunakan media sosial,” tuturnya.
Agustinus Sirait menambahkan, publik sepatutnya lebih peka terhadap konten-konten yang melibatkan anak di bawah umur. “Bahwa sebenarnya, banyak konten sejenis yang tidak sesuai,” imbuhnya.
Komnas PA melaporkan streamer bernama asli Muhammad Jannah tersebut atas dugaan eksploitasi anak ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lembaga tersebut menjerat Bigmo dengan pasal berlapis, dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari aksi Bigmo yang melakukan live streaming di media sosial. Dalam momen itu, dia mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik alias liquid vape.
Sebenarnya, ini bukan laporan pertama untuk Bigmo. Pada 10 Agustus silam, dia juga memenuhi panggilan penyidik Direktorat PPA Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat yang resah dengan konten sang streamer.
Bigmo didampingi kuasa hukumnya saat itu menghadiri pemeriksaan dan dicecar dengan total 40 pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Bigmo bersikap kooperatif dan mengakui semua kesalahannya di hadapan penyidik.*
(SIS)