Kesaksian Fitri Salhuteru, menurut Faizal, cukup krusial untuk meluruskan tuduhan miring yang menyebut klinik kliennya tidak layak hingga adanya dugaan tindak pemerasan.
Faizal Hafied menegaskan, kehadiran saksi-saksi Richard Lee sesuai dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP untuk menilai integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor.
Sang kuasa hukum juga memastikan tiga persidangan ke depan, akan hadir tiga sosok penting lainnya untuk memperkuat posisi hukum Richard Lee dalam kasus tersebut.*
(SIS)