JAKARTA - Faizal Hafied mengungkapkan adanya dugaan perbedaan perlakuan kepada kliennya, Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Faizal menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan perlakuan berbeda kepada kliennya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi di persidangan.
“Indonesia itu punya Caturwangsa penegak hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi semua memiliki hak yang sama, setara,” tutur sang pengacara kepada awak media di Tangerang, Banten, pada 1 Oktober 2026.
Faizal Hafied kemudian mengungkapkan, hakim memberikan waktu 2,5 bulan untuk JPU mendatangkan para saksi. Sementara kepada tim kuasa hukum Richard Lee sebagai terdakwa, hakim hanya memberikan waktu 3 minggu.
Dalam sidang pembuktian, Richard Lee telah menghadirkan tiga saksi, di mana salah satunya adalah pengusaha dan selebgram, Fitri Salhuteru. “Saksi ini menyampaikan, tidak ada masalah para produk klien kami,” tuturnya.
Faizal Hafied kemudian menambahkan, “Kami ingin membuktikan bahwa skincare yang diproduksi Richard ini sesuai standar, sesuai mutu, dan sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping.”
Kesaksian Fitri Salhuteru, menurut Faizal, cukup krusial untuk meluruskan tuduhan miring yang menyebut klinik kliennya tidak layak hingga adanya dugaan tindak pemerasan.
Faizal Hafied menegaskan, kehadiran saksi-saksi Richard Lee sesuai dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP untuk menilai integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor.
Sang kuasa hukum juga memastikan tiga persidangan ke depan, akan hadir tiga sosok penting lainnya untuk memperkuat posisi hukum Richard Lee dalam kasus tersebut.*
(SIS)