Menurutnya, publik semestinya menerapkan asas praduga tak bersalah secara adil, baik kepada terlapor maupun kepada korban yang tengah mencari keadilan.
"Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban, yang kedua dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya, bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki. Untuk menjalani aktivitasnya saja sampai saat ini dia belum bisa kembali ke kehidupan normal," tegas Thulus.
Selain ANW, tim kuasa hukum pada hari yang sama juga mendampingi korban lain berinisial DYP yang melaporkan dugaan penganiayaan. DYP telah merampungkan asesmen psikologis serta pemeriksaan medis klinis selama sekitar 3,5 jam di kantor LPSK guna memeriksa luka robek di area telinga.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian pembuktian ini dapat berjalan objektif di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
(kha)