JAKARTA - Hasil asesmen dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap ANW, pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret inisial Betrand Peto alias Onyo, akhirnya keluar. Pihak kuasa hukum mengonfirmasi baru menerima kabar selesainya asesmen tersebut pada Senin (28/9/2026).
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani rangkaian pemeriksaan psikologis sejak dua pekan lalu.
Kendati materi detail asesmen menjadi wewenang LPSK untuk dibuka ke publik, Thulus menegaskan hasil tersebut kian menguatkan posisi hukum kliennya.
"Untuk ANW, kan ini sudah dilakukan dua minggu lalu. Kami tidak akan buka hasilnya, tapi saya akan sampaikan ke rekan-rekan media bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan itu kami semakin yakin dia adalah korban," ujar Thulus Pardosi di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini.
Setelah hasil asesmen keluar, Thulus menambahkan, LPSK langsung menggelar rapat internal guna merumuskan mekanisme pendampingan serta pemulihan psikologis bagi ANW.
"Terkait treatment, tadi kami juga disampaikan oleh LPSK, nanti mungkin bisa dikonfirmasi, bahwa akan ada penentuan melalui rapat di internal LPSK. Dari hasil, maka akan ditentukan bagaimana mekanisme pemulihannya, kan tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya. Informasinya hari ini akan diputuskan bagaimana rencana pemulihan terhadap klien kami secara khusus ANW," lanjutnya.
Di sisi lain, buntut dari dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, kondisi mental ANW dikabarkan sangat terguncang.
Kuasa hukum lainnya, Eddy Sianipar, membeberkan bahwa ANW bahkan terpaksa berhenti bekerja untuk sementara waktu akibat tekanan sosial dan aksi doxing di media sosial.
"Kalau untuk korban TPKS, memang untuk sekarang ini sudah berhenti dulu bekerja. Berhenti bekerja karena banyaknya serangan dan juga doxing yang diterima, makanya dia berhenti dulu sementara dari pekerjaannya, seperti itu," terang Eddy Sianipar.
Thulus turut menyayangkan adanya stigma negatif dari publik yang justru membebani korban hingga takut beraktivitas secara normal di ruang terbuka.
Menurutnya, publik semestinya menerapkan asas praduga tak bersalah secara adil, baik kepada terlapor maupun kepada korban yang tengah mencari keadilan.
"Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban, yang kedua dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya, bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki. Untuk menjalani aktivitasnya saja sampai saat ini dia belum bisa kembali ke kehidupan normal," tegas Thulus.
Selain ANW, tim kuasa hukum pada hari yang sama juga mendampingi korban lain berinisial DYP yang melaporkan dugaan penganiayaan. DYP telah merampungkan asesmen psikologis serta pemeriksaan medis klinis selama sekitar 3,5 jam di kantor LPSK guna memeriksa luka robek di area telinga.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian pembuktian ini dapat berjalan objektif di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
(kha)