Lebih lanjut, Abid M.H memastikan, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap berikutnya jika panggilan ulang tetap diabaikan. Pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan, pada 8 Oktober mendatang, dengan agenda memanggil kembali pihak tergugat.
“Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian,” imbuhnya.*
(SIS)