JAKARTA - Sidang cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya berpeluang diputus secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu menyusul ketidakhadiran Demian selaku pihak tergugat.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Abid M. H. staf Humas Pengadilan Agama. Ia mengungkapkan, Sara Wijayanto hadir memenuhi panggilan sidang perdana didampingi kuasa hukumnya, sedangkan sang ilusionis justru mangkir tanpa keterangan jelas.
“Sidang perdana sudah digelar. Yang hadir hanya penggugat, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat tidak hadir,” ujar Abid saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Abid menjelaskan, ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang jelas membuat persidangan tetap dihitung telah berjalan satu kali. Majelis hakim nantinya akan melayangkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian.
Jika Demian tetap memilih bungkam dan enggan hadir di persidangan setelah pemanggilan secara patut, maka perkara perceraian ini berpeluang besar langsung diputus secara verstek alias tanpa kehadiran pihak tergugat.
“Ketika hakim sudah berkeyakinan, tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang, maka penggugat menginginkan perkara perceraian diputus secara verstek kalau tergugat tidak hadir sama sekali,” ungkap Abid.
Tak hanya membuka peluang putusan verstek, mangkirnya Demian Aditya juga membuat agenda mediasi kedua belah pihak terancam ditiadakan. Pasalnya, mediasi hanya bisa terlaksana apabila penggugat dan tergugat sama-sama bertatap muka di hadapan hakim mediator.
“Kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Kalau tidak hadir dua kali atau bahkan tiga kali mungkin ya jadi tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir?” tuturnya.
Lebih lanjut, Abid M.H memastikan, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap berikutnya jika panggilan ulang tetap diabaikan. Pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan, pada 8 Oktober mendatang, dengan agenda memanggil kembali pihak tergugat.
“Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian,” imbuhnya.*
(SIS)