PK Ditolak, Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Lagi Melakukan Pemerasan

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 12:30 WIB
PK Ditolak, Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Lagi Melakukan Pemerasan. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
Share :

JAKARTA - Perjuangan Nikita Mirzani mencari keadilan dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tampaknya harus terhenti. Pasalnya, Mahkamah Agung resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sang artis.

Penolakan tersebut kemudian ditanggapi oleh seterunya sekaligus pelapor kasus pemerasan dan TPPU, Reza Gladys. Penolakan tersebut menjadi bukti mutlak bahwa segala opini yang dibangun Nikita di luar maupun di dalam persidangan tidak terbukti.

“Dengan penolakan tersebut, terpidana Nikita Mirzani ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus pemerasan dan TPPU,” kata Julius Sembiring mewakili Reza Gladys kepada awak media, pada 23 September 2026. 

PK Ditolak, Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Lagi Melakukan Pemerasan. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)

Sang pengacara berharap, Nikita bisa memetik hikmah dari kasus yang dihadapinya tersebut. “Tidak hanya untuk Nikita, tapi kami juga berharap, masyarakat juga tidak lagi menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang,” imbuhnya.

Julius Sembiring menambahkan, “Apa yang terjadi pada terpidana Nikita Mirzani ini menjadi contoh kasus agar masyarakat tidak melakukan pencemaran nama baik atau melakukan pemerasan yang merugikan orang lain.”

Dengan tuntasnya seluruh tahapan peradilan, Nikita Mirzani dipastikan tetap menjalani hukuman 6 tahun penjara sesuai pasal penipuan/pemerasan Undang-Undang ITE dan TPPU seperti diputuskan di tahap kasasi.*
 

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya