JAKARTA - Setelah sepakat berdamai, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang sempat menjadikan Ruben Onsu sebagai tersangka resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Menariknya, presenter 43 tahun itu hanya wajib membayar ganti rugi senilai Rp3,5 miliar kepada mantan rekan bisnisnya, tanpa adanya embel-embel bunga maupun denda. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ruben, Machi Achmad.
“Jadi, Ruben hanya bayar uang pokoknya saja sebesar Rp3,5 miliar yang disepakati kemarin. Seperti itu ya,” ungkap sang kuasa hukum saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 23 September 2026.
Machi Achmad pun mengapresiasi integritas dan itikad baik yang ditunjukkan oleh Ruben Onsu selama proses hukum berlangsung. Dia mengatakan, kliennya sangat kooperatif dan sama sekali tidak berupaya menyangkal atau lari dari tanggung jawabnya.
“Ko Ruben ini orang yang bertanggung jawab. Hal itu dibuktikannya dengan tidak menyangkal dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada korban. Bagaimanapun caranya dia tetap bertanggung jawab,” ujar Machi.
Dari pengalaman kurang menyenangkan tersebut, Machi Achmad menegaskan, kliennya bakal lebih selektif dan ketat dalam menyaring dan meneken setiap kontrak kerjasama bisnis di masa depan.
“Kami mengimbau kepada Ruben, agar setiap kontrak nantinya akan kami jaga dengan ketat lah. Dia juga suka telepon dan diskusi soal kontrak atau masalah hukum lainnya. Ya sejauh ini, komunikasinya baik,” tutur Machi Achmad.*
(SIS)