DYP Dilaporkan Balik oleh Sahabat Betrand Peto, Kuasa Hukum Buka Suara

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 18:00 WIB
Betrand Peto. (Foto: Instagram/@betrandpetoputraonsu)
Share :

Thulus yang juga mendampingi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Betrand Peto berinisial ANW, menekankan bahwa pembuktian perkara kliennya ini memiliki aturan khusus yang diatur oleh undang-undang.

Tim kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

"Sering sekali tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi di ruang privat, minim bukti. Maka negara melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS memberikan kekhususan pembuktian. Kalau pidana umum minimal dua saksi, dalam TPKS satu saksi pelapor cukup apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya," papar Thulus.

Nathaniel pun membocorkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti krusial demi memperkuat laporan kliennya di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

"Bukan hanya pakaian, ada lagi, lagi, dan lagi barang bukti yang akan kami ajukan dan sifatnya selalu krusial. Kami minta perkara ini diproses secara profesional dan berkeadilan," tegas Nathaniel.

(ant)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya