Thulus yang juga mendampingi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Betrand Peto berinisial ANW, menekankan bahwa pembuktian perkara kliennya ini memiliki aturan khusus yang diatur oleh undang-undang.
"Sering sekali tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi di ruang privat, minim bukti. Maka negara melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS memberikan kekhususan pembuktian. Kalau pidana umum minimal dua saksi, dalam TPKS satu saksi pelapor cukup apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya," papar Thulus.
Nathaniel pun membocorkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti krusial demi memperkuat laporan kliennya di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.
"Bukan hanya pakaian, ada lagi, lagi, dan lagi barang bukti yang akan kami ajukan dan sifatnya selalu krusial. Kami minta perkara ini diproses secara profesional dan berkeadilan," tegas Nathaniel.
(ant)