CCTV Diuji Labfor, Eks ART Optimistis Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Temui Titik Terang

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 07:30 WIB
Eks ART Optimistis Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Temui Titik Terang. (Foto: Instagram/@erintaulany)
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang ART bernama Herawati yang menyeret Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait rekaman CCTV di rumah mantan istri Andre Taulany tersebut.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengungkapkan analisis barang bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dilakukan guna memastikan ada tidaknya visual peristiwa penganiayaan.

"Tadi penyidik bilang, 'Bang, ternyata Labfor-nya belum selesai. Jadi kita tunggu Labfor-nya selesai ya.' Maksudnya Puslabfor, hasil mengenai analisa rekaman CCTV. Jadi ternyata nyangkut di sana," ungkap Deolipa Yumara di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (21/9/2026) malam.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Menurut Deolipa, rekaman kamera pengawas tersebut memiliki dua kemungkinan, memperkuat dugaan penganiayaan terhadap Herawati, atau justru sama sekali tidak menangkap titik insiden dugaan kekerasan yang diduga dilakukan Erin.

"CCTV itu berkemungkinan menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan laporan Hera, atau alat bukti yang tidak menggambarkan kejadian. Karena kita nggak tahu sebenarnya kejadiannya di sebelah mana di rumah ini," paparnya.

Meski demikian, Deolipa mengingatkan bahwa rekaman CCTV bukanlah satu-satunya instrumen pembuktian bagi penyidik untuk menentukan kelanjutan perkara pidana tersebut.

"Tapi apakah bukti CCTV ini menjadi satu-satunya alat bukti? Kita jawab ini bukan satu-satunya alat bukti. Selain CCTV masih ada visum, masih ada saksi-saksi, dan bukti-bukti lain," tegas Deolipa.

Ia menambahkan, perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan telah terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan, itu artinya sudah ada dua alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menjalankan proses perkara pidana ini. Nanti gelar perkara sangat menentukan apakah perkara bisa dilanjutkan ke pengadilan atau belum," tuturnya.

(ant)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya