Senada dengan Deki, tim kuasa hukum korban lainnya, Tulus Pardosi, menegaskan citra positif Betrand justru membuat korban sama sekali tak menaruh curiga akan mengalami peristiwa yang tidak diinginkan.
"Artinya dia memang tahu itu room siapa, dan dia merasa ya ini adalah tempat aman, sehingga dia memilih masuk. Dia tidak menduga akan terjadi dugaan peristiwa yang hari ini disangkakan," papar Tulus.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa korban dan Betrand sama sekali tidak saling mengenal sebelum insiden tersebut terjadi. Mereka baru pertama kali bertatap muka pada malam peristiwa itu berlangsung.
"BP, kemudian korban pun, betul, tidak mengenal. Mereka baru berjumpa di tanggal 12, saat peristiwa itu terjadi. Kami dari awal sangat persisten mereka tidak saling mengenal," pungkas Deki.
Sebagai informasi, Betrand Peto (BP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan berinisial ANW (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada 12 September 2026. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari di tanggal yang sama.
(kha)