Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Bakal ke LPSK hingga Komnas Perempuan

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 14:01 WIB
Korban dugaan kekerasan seksual Betrand Peto saat di Polda Metro Jaya (Foto: IMG)
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto (BP) terus bergulir. Korban berinisial ANW (26) dijadwalkan mendatangi sejumlah lembaga negara untuk meminta perlindungan hukum pada Rabu (16/9/2026).

Lembaga yang akan disambangi pihak korban antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Besok akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, kemudian ke Kementerian PPPA, seperti itu. Sementara kawannya yang menjadi korban dugaan penganiayaan akan memenuhi undangan dari penyelidik PPA Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum korban, Deki Patria, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Permintaan perlindungan ini diajukan lantaran ANW dinilai masuk dalam kategori kelompok rentan.

"Selaras dengan Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta PP 30 Tahun 2025. Jadi kami ingin meminta perlindungan hukum kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK, kemudian Komnas Perempuan," timpal Tulus Pardosi, kuasa hukum korban lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya