Seungri Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Berat

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Minggu 13 September 2026 11:05 WIB
Seungri Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Berat. (Foto: Hancinema)
Share :

SEOUL - Kabar kurang menyenangkan datang dari Lee Seung Hyun alias Seungri. Mantan personel BIGBANG itu diperiksa penyidik Kepolisian Gangnam setelah dilaporkan pria berusia '30-an atas dugaan penganiayaan berat, pada 26 Agustus 2026.

Mengutip News1, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Sayang, pihak kepolisian belum merilis detail kasus penganiayaan yang melibatkan Seungri tersebut. 

Belum diketahui apakah kasus tersebut termasuk penganiayaan ringan atau berat. Polisi juga belum merilis kronologi, alat bukti, dan kondisi korban saat ini karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan awal. 

Berdasarkan Pasal 261 Undang-Undang Pidana Korea Selatan, kasus penganiayaan terbagi dua kategori, ringan dan berat. Penganiayaan ringan dengan ganjaran 2 tahun penjara dan denda KRW5 juta terjadi saat seseorang menyerang orang lain. 

Sementara, tindak penganiayaan berat terjadi ketika seseorang menyerang orang lain menggunakan ‘benda  berbahaya’ dan melibatkan beberapa orang. Untuk penganiayaan berat, pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda KRW10 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya