JAKARTA - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi kabar Sarwendah Tan yang berencana mensomasi kliennya terkait dugaan wanprestasi imbas cicilan rumah macet.
Minola menilai, langkah hukum tersebut salah kaprah, sebab urusan cicilan utang bersinggungan langsung dengan pihak perbankan, bukan Sarwendah. Selain itu, hingga kini Ruben belum menerima surat somasi dari sang mantan istri.
“Saya tadi pagi (11/9/2026) komunikasi dengan Ruben, dia juga belum terima surat somasinya. Tapi kembali lagi, kalau Ruben dikatakan melakukan wanprestasi terhadap siapa? Bank? Masa klien saya melakukan wanprestasi ke S?” ujar sang pengacara.
Menurut Minola, jika memang terjadi keterlambatan angsuran, pihak yang memiliki hak untuk melayangkan teguran hukum atau somasi adalah pihak bank terkait, bukan mantan pasangan.
“Kalau tidak bayar cicilan kan wanprestasi ke bank. Betul enggak? Bukan ke S. Jadi kalau ada yang mau somasi ya pihak bank, bukan dia. Lagi pula, membayar cicilan rumah itu tak hanya kewajiban Ruben, tapi kedua belah pihak,” papar Minola.
Untuk meluruskan polemik tersebut, Minola Sebayang merujuk pada Pasal 3 Akta 39 yang disepakati Ruben dan Sarwendah pascabercerai. Dalam akta tersebut, tertulis bahwa cicilan terhadap bank tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama-sama hingga dinyatakan lunas.