Nikita Mirzani Tantang Balik Giorgio Antonio Layangkan Somasi jika Merasa Difitnah soal Utang

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Selasa 08 September 2026 04:32 WIB
Nikita Mirzani
Share :

Andi kemudian menyebut ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum perdata serta alat bukti elektronik. Ia merujuk Pasal 1866 KUHPerdata terkait alat bukti dalam perkara perdata dan Pasal 5 UU ITE terkait informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Menurut Andi, bukti yang dimiliki pihaknya seharusnya disimpan dan digunakan dalam proses hukum, bukan diviralkan begitu saja.

“Di mana alat bukti itu harus disimpan rapi, tidak boleh diviralkan,” katanya.

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya