Andi kemudian menyebut ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum perdata serta alat bukti elektronik. Ia merujuk Pasal 1866 KUHPerdata terkait alat bukti dalam perkara perdata dan Pasal 5 UU ITE terkait informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Menurut Andi, bukti yang dimiliki pihaknya seharusnya disimpan dan digunakan dalam proses hukum, bukan diviralkan begitu saja.
“Di mana alat bukti itu harus disimpan rapi, tidak boleh diviralkan,” katanya.
(kha)