"Untuk sementara kami masih melihat seperti itu, dan juga ada berkembang bahwa ada semacam surat perjanjian di antara mereka. Tapi nanti itu boleh ditanya lebih lanjut kepada kuasanya masing-masing ya, seperti itu," jelas Richard.
Terkait isi detail dari surat perjanjian tersebut, apakah mengenai pembagian harta atau perjanjian pra-nikah, pihak pengadilan belum bisa membeberkan secara rinci. Hal itu nantinya akan menjadi materi di dalam persidangan dan disampaikan dengan kuasa hukumnya masing-masing.
Pihak pengadilan pun telah menentukan jadwal sidang perdana untuk pasangan yang menikah pada 2020 ini. Agenda awal persidangan dipastikan akan dimulai dengan proses mediasi.
"Sidang perdananya kalau tidak salah 3 September 2026. Kalau sudah lengkap dari para pihak, proses awalnya harus dilakukan proses mediasi," pungkas Richard.
(ant)