JAKARTA - Polisi resmi menahan Revaldo Fifaldi terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan sang aktor sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat psikotropika tanpa izin.
Nasriadi mengatakan, obat-obatan yang diamankan dari apartemen Revaldo Fifaldi diperoleh secara tidak sah atau ilegal. “Obat itu mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh,” katanya kepada awak media, pada Senin (31/8/2026).
Revaldo diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang, pada 24 Agustus 2026, pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa: tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.