"Oh, tentunya dengan adanya surat ini nanti kita lihat bagaimana responnya si penyidik. Apakah harus diterbitkan surat panggilan lagi atau dengan kesepakatan antara si yang dipanggil ini. Itu saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Joko Adi meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, sejak awal kasus ini, Ruben Onsu dinilai selalu mematuhi aturan.
"Sampai saat ini, selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu," tegas Joko.
Kini, penyidik telah menetapkan jadwal ulang pemeriksaan Ruben Onsu. Dia diharapkan hadir pada Jumat, 4 September 2026, dengan membawa kelengkapan data untuk mengklarifikasi perkara yang menjeratnya.
(ant)