Kasus ini bermula ketika ‘P’ melaporkan Ruben Onsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025. Dalam laporannya, P mengungkapkan, Ruben tidak memberikan ‘keuntungan’ yang dijanjikannya setelah korban DM menginvestasi dana sebesar Rp3,5 miliar kepada sang presenter
Pada 22 Agustus 2025, P kemudian melaporkan Ruben atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nomor laporan LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Namun Ruben membela diri dengan mengatakan sempat mencicil uang itu sebesar Rp100 juta.*
(SIS)