JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru setelah dirinya diumumkan menjadi tersangka, pada 20 Agustus silam. Meski proses hukum tetap berjalan, Ruben tetap berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad mengatakan, pihaknya memilih mengedepankan cara-cara persuasif untuk menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan tabayyun serta membuka komunikasi dengan pihak pelapor.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari titik temu dari persoalan yang kini dihadapi Ruben. “Dari pembicaraan tersebut, kuasa hukum pelapor juga bilang ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik tanpa harus berlanjut ke persidangan,” ujar Machi.
Karena itu, maka tim kuasa hukum Ruben Onsu akan mengupayakan mediasi dengan mekanisme restorative justice. Namun begitu, mereka tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, AKBP H.M Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, mantan suami Sarwendah itu akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada 28 Agustus 2026.